Mengapa menggunakan tiket.com Travel Protection?

Perlindungan Kecelakaan Diri

Dengan jumlah kompensasi sampai dengan IDR 500,000,000 untuk penerbangan sekali jalan dan IDR 350,000,000 untuk penerbangan pulang-pergi.

Selengkapnya
Manfaat
Sekali Jalan
Pulang-Pergi
Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat
Rp 500,000,000
Rp 350,000,000

Kecelakaan diri - Kematian & Cacat

Anda atau ahli waris Anda berhak mendapatkan santunan hingga Rp 500.000.000 untuk perjalanan sekali jalan atau hingga Rp 350.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi dengan kompensasi sebagai berikut:

Jenis Kecelakaan
Persentase Limit
Kematian
100%
Cacat total dan permanen
100%
Lumpuh permanen semua tungkai/lengan
100%
Buta total dan permanen kedua mata
100%
Kehilangan sebagian atau seluruh penggunaan dua tungkai/lengan secara permanen
50%
Kehilangan pendengaran secara total dan pernamen:
a. pada kedua telinga
75%
b. pada satu telinga
15%
Kehilangan penglihatan di satu mata secara total dan permanen
50%
Kehilangan penggunaan satu tungkai/lengan
50%

Catatan:

  • Kematian terjadi dalam periode 12 bulan terhitung dari tanggal cidera.
  • Cacat total permanen/ketidakmampuan telah berlangsung selama 12 bulan dari tanggal cidera dan dalam segala kemungkinan akan berlanjut seumur hidup.
Sembunyikan

Kompensasi Keterlambatan
Penerbangan

Anda akan mendapatkan kompensasi keterlambatan penerbangan sampai dengan IDR 4,000,000 dengan pembayaran kompensasi IDR 200,000 tiap 2 jam keterlambatan.

Selengkapnya
Manfaat
Sekali Jalan
Pulang-Pergi
Keterlambatan Perjalanan
Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000
Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000
Keterlambatan Bagasi
Rp 500.000 *) minimum 4 jam
Rp 500.000 *) minimum 4 jam
Pembatalan Perjalanan
Seharga tiket
Seharga tiket
Penundaan Perjalanan (oleh penumpang)
Domestik: Rp 1.000.000
Internasional: Rp 2.000.000
Domestik: Rp 2.000.000
Internasional: Rp 3.000.000
Kehilangan / Kerusakan bagasi
Maksimal Rp 5.000.000
Maksimal Rp 10.000.000
Hambatan Menyambung Perjalanan
Maksimal Rp 450.000
Maksimal Rp 450.000

Keterlambatan Perjalanan


Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 200.000 setiap 2 (dua) jam berturut-turut, maksimal hingga Rp 4.000.000 untuk setiap polis apabila penerbangan Anda mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut. Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.
Perubahan jadwal yang dilakukan oleh maskapai dan telah disampaikan kepada Tertanggung sebelum jangka waktu perlindungan manfaat Asuransi Perjalanan dimulai, tidak dikategorikan sebagai keterlambatan perjalanan.



Keterlambatan Bagasi


Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 jika bagasi yang telah di “check-in” bersama dengan Anda mengalami keterlambatan, salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, minimal 4 jam setelah kedatangan Anda di tempat pengambilan bagasi. Manfaat yang dimaksud tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat Anda kembali ke negara/kota asal.



Pembatalan Perjalanan


Anda berhak mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket perjalanan jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan mengalami:



- meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus Anda atau keluarga terdekat lakukan.
- pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Anda di tempat tujuan.
- kerusakan parah pada rumah tinggal utama Anda yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (angin topan, gempa bumi, dan lain sebagainya) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Anda hadir di tempat pada tanggal keberangkatan.
- pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.



Tidak menjamin pembatalan perjalanan akibat berubah pikiran.


Penundaan Perjalanan (oleh penumpang)


Anda berhak mendapatkan penggantian sebesar:


Rp 1.000.000 untuk perjalanan domestik sekali jalan
Rp 2.000.000 untuk perjalanan domestik pulang-pergi
Rp 2.000.000 untuk perjalanan internasional sekali jalan
Rp 3.000.000 untuk perjalanan internasional pulang-pergi


yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan, jika:


- meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus dijalani oleh Anda atau oleh keluarga terdekat.
- pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Anda di tempat tujuan.
- kerusakan parah pada rumah tinggal utama Anda yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (topan, gempa bumi, dsb) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Anda hadir di tempat pada tanggal keberangkatan.
- pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.



Kehilangan / Kerusakan Bagasi


Anda berhak mendapatkan jaminan hingga Rp 5.000.000 untuk perjalanan sekali jalan, dan hingga Rp 10.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi jika Anda mengalami kehilangan / kerusakan bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli dalam koper atau tas, dsb. Semua barang harus merupakan milik pribadi Anda, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.



Dalam hal barang milik Anda ternyata tidak bisa diperbaiki, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang. Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab BCAinsurance tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.



BCAinsurance dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.



Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.



Hambatan Menyambung Perjalanan


Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 450.000 apabila sambungan untuk melanjutkan perjalanan yang sudah dikonfirmasi ketika di luar negeri gagal ditumpangi di titik perpindahan oleh karena transportasi berjadwal yang digunakan terlambat tiba dan tidak ada transportasi berjadwal lainnya yang dapat Anda gunakan.



Sembunyikan

Berlaku untuk Semua Maskapai

Perlindungan perjalanan ini berlaku untuk semua maskapai yang ada di tiket.com.

Proses Pembelian Mudah

Penumpang yang ingin membeli asuransi hanya perlu memilih check box di pilihan asuransi, pada bagian bawah halaman booking tiket pesawat yang dibeli di tiket.com.

Proses Klaim Cepat dan Mudah

Kami akan membantu dan mempermudah pelanggan tiket.com apabila ada proses klaim.

Bagaimana Caranya?

Pilih Jadwal Penerbangan

Pilih Penambahan Asuransi

Pilih Metode Pembayaran

Pemesanan Selesai

Syarat dan Ketentuan Asuransi Perjalanan tiket.com (tiket.com Travel Protection)



FAQ - Frequently Asked Questions

© 2011-2023 PT. Global Tiket Network.
Hak Cipta Dilindungi