Update terakhir: 11/06/2022
Update terakhir: 11/06/2022
Buat sobat tiket yang berencana untuk bepergian, PPKM di dalam wilayah Jawa dan Bali (level 1) dan di luar wilayah Jawa dan Bali (level 1-2) diperpanjang hingga 4 Juli 2022, ya. Jadi, pastikan kamu memperhatikan dan mengikuti aturan perjalanan berikut ini.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat (kendaraan pribadi maupun umum) di seluruh wilayah Indonesia wajib mengikuti peraturan berikut:
Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis ke-2 (lengkap) dan ke-3 (booster) | Tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19. |
Pelaku perjalanan yang baru divaksinasi 1 dosis | Menunjukkan hasil tes rapid antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam). |
Anak di bawah 6 tahun |
|
Pelaku perjalanan yang belum divaksinasi karena alasan medis (kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid) |
|
Pelaku perjalanan rutin dalam 1 wilayah aglomerasi | Dikecualikan dari aturan perjalanan di atas. |
Untuk info lebih lanjut, cek halaman-halaman terkait di bawah ini.